Laporan Wartawan Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Ketika berkendara mengutamakan keselamatan merupakan hal paling utama.
Apalagi menggunakan helm adalah syarat wajib berkendara.
Hal inipun tak lepas dari banyaknya korban kecelakaan di jalan raya.
Selain itu helm juga merupakan syarat wajib yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas.
( BACA : Tiga Posisi Bercinta Terfavorit Generasi Milenial, No. 2 Dahsyat! )
Helm sendiri adalah sebuah atribut yang dipasangkan di atas kepala.
Hal ini berfungsi sebagai pengaman bagi kepala dari benturan benda keras.
Namun, gimana jadinya kalau yang digunakan di atas kepala malah gentong berukuran besar ?
( BACA : Asal Belok Tanpa Perhatikan Gapura Jalan, Begini Selanjutnya Nasib Bus Ini )
Mungkin niatnya ketika pulang dari membeli tong ia ingin membawanya dengan motor.
Tentu saja hal ini sangat bahaya.
Menurut Standar peraturan lalu lintas UU NO.22 Tahun 2009.
Penggunaan helm adalah yang beralabel SNI.
Tentu tong ini tidak berlabel SNI.
( BACA : Intip yuk Inspirasi Holiday Outfit ala Marshanda Saat Berada di Australia, Pas Buat Tahun Baruan! )
Walaupun, mungkin saja keinginan si pembonceng, tong ini ingin digunakan sebagai helm.
Selain itu kelakuan si pembonceng juga bisa menggangu pandangan pengemudi lain.
Tentu hal ini sangat membahayakan.
Pengemudi tidak dianjurkan membawa barang seperti tong dengan cara seperti itu.
Selain nanti malah jadi bahan bully-an, ini juga bisa jadi berbahaya ketika di jalan raya.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | instagram @otofunzone |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |