Grid.ID - Tawuran remaja kembali terjadi tepatnya di Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Minggu (9/6/2019) pukul 03.30 WIB.
Tawuran di Tangerang ini melibatkan dua geng asal Kutabumi dan Cadas dan menewaskan satu orang.
Miris, dalang dibalik aksi tawuran di Tangerang ini justru didalangi oleh gadis yang masih berusia 16 tahun.
Baca Juga: Termahal di Dunia! Secangkir Kopi ini Harganya Capai Rp 1 Juta
Dari tawuran tersebut seorang remaja berinisial AR berumur 16 tahun tewas karena tertebas senjata tajam celurit.
"Gangster dari Kutabumi ini ketuanya inisialnya DE dan dia ini cewek. Kemudian ada membernya kelompoknya ini 20 orang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (10/6/2019).
Tawuran dipicu hal yang sangat sepele di mana kedua kubu saling tantang melalui media sosial Instagram beberapa hari sebelumnya.
Saling tantang tersebut pun didalangi oleh DE.
"Jadi di medsos ada kelompok dari Kutabumi dan Cadas. Di media sosial itu mereka saling tantang contoh, kita mau tarung di mana nih?," ujar Argo.
Lanjutnya, DE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tidak ikut dalam proses penyerangan ke gangster Cadas tersebut.
DE hanya memprovokasi lewat sosial media karena sebagai admin dan sebagai penggerak anggota gangster dari Kutabumi.
"Belum tertangkap karena DE ini tidak ikut penyerangan hanya admin akun media sosial tersebut," ucap Argo.
Baca Juga: Ingin Liburan Tapi Budget Pas-pasan? Ikuti Tips Smart Backpacker Ini
Belasan anggota kedua gangster tersebut pun semuanya masih di bawah umur, dari masih pelajar SMA dan sederajat.
Ada di antara mereka tidak lulus sekolah hingga pengangguran di kawasan Kabupaten Tangerang.
"Semuanya anak SMA, ada SMK ada yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya. Kalau DE ini sudah tidak sekolah, dia sehari-hari tidak bekerja juga," ucap Argo.
Sementara korban AR (16) harus menerima beberapa luka tusuk dari benda tajam yang dilakukan secara berkeroyok.
Beberapa pelaku dari gangster Kutabumi ini ada yang menggunakan senter yang dapat mengeluarkan tegangan listrik untuk melumpuhkan AR dari gangster Cadas.
"Ada juga yang menggunakan sajam, batu dan kayu. Kemudian korban menderita luka di bagian kepala, badan, tangan, kaki smua kena senjata tajam," tutur Argo.
Baca Juga: Tanggapi Postingan Angela Gilsha yang Bikin Heboh, Furry Setya: Harusnya Kita Memberikan Contoh Ya!
Tiap-tiap kelompok pun dikenakan sanksi pasal berbeda seperti, tujuh orang dari Kelompok Kutabumi, dikenalan pasal 170 dan 338 KUHP, lantaran menghilangkan nyawa seseorang.
Sedangkan dari kelompok Cadas, dikenakan sanksi pasal darurat karena menggunakan dan memiliki senjata tajam. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 16 Tahun Jadi Dalang Tawuran Gangster di Kabupaten Tangerang, Satu Orang Tewas
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |