"Banyak, jadi itu yang membuat kami ajukan remisi karena kan beliau melakukan kegiatan di lapas, sosialisasi dengan teman-temannya," ungkap Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Terus dia juga menyumbangkan ke masjid ya. Banyak sih yang dia lakukan di dalam. Mungkin itu adalah alasan kami mengajukan remisi, mudah-mudahan," lanjutnya.
Seperti yang diketahui Roro Fitria divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Namun, hukuman tersebut dikurangi oleh jumlah masa tahanannya.
Dimana Roro Fitria sudah menjalani masa tahanannya sejak Februari 2018 lalu selama menjalani proses sidang pengadilan.
"Kalau sesuai ininya masih tiga tahun lagi, tapi kita meminta pihak lapas mungkin dapat remisi, segala macam," tutup Asgar Sjarfi. (*)
6 Arti Mimpi Jambu Kristal Bukan Pertanda Buruk, Tenang Saja, Simak Penjelasannya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |