Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Roro Fitria saat ini tengah menjalani hukuman di balik jeruji besi karena tersandung kasus narkoba.
Selama menjalani hukuman, pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, mengungkapkan bahwa wanita berusia 39 tahun tersebut aktif mengikuti kegiatan di rutan.
Aktivitas Roro Fitria antara lain yaitu mengupayakan remisi lebaran atau pemotongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri.
Asgar Sjarfi berharap agar kliennya tersebut mendapatkan remisi lebaran dengan jumlah yang banyak, mengingat kelakuan baik Roro Fitria selama di tahanan.
Baca Juga: Panen Hujatan Gara-gara Ikut Salahkan Bayi, Adik Angela Gilsha Kini Minta Maaf
Di samping itu, Roro Fitria juga melakukan kegiatan amal selama dan bergaul dengan penghuni lainnya di rutan.
"Banyak, jadi itu yang membuat kami ajukan remisi karena kan beliau melakukan kegiatan di lapas, sosialisasi dengan teman-temannya," ungkap Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Terus dia juga menyumbangkan ke masjid ya. Banyak sih yang dia lakukan di dalam. Mungkin itu adalah alasan kami mengajukan remisi, mudah-mudahan," lanjutnya.
Seperti yang diketahui Roro Fitria divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Namun, hukuman tersebut dikurangi oleh jumlah masa tahanannya.
Dimana Roro Fitria sudah menjalani masa tahanannya sejak Februari 2018 lalu selama menjalani proses sidang pengadilan.
"Kalau sesuai ininya masih tiga tahun lagi, tapi kita meminta pihak lapas mungkin dapat remisi, segala macam," tutup Asgar Sjarfi. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |