Ahmad Dhani telah menyelesaikan persidangan dalam kasus "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kasus itu, hakim menvonis dia satu tahun penjara, lalu Dhani menyatakan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Sempat Optimis akan Bebas, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Sementara kasusnya yang di Jakarta, yakni perkara ujaran kebencian, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019 lalu.
Ahmad Dhani menjadi salah satu artis yang harus merayakan lebaran di dalam tahanan.
Meski dikabarkan telah beradaptasi, namun ternyata tidak bisa menjalani Hari Raya Idul Fitri di Ibukota menjadi salah satu hal yang berat bagi Ahmad Dhani.
"Keluhan kemarin keluhannya tidak dapat berlebaran di Jakarta bersama keluarga," ungkap Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Diberi Harapan Palsu oleh Al Ghazali, Verrell Bramasta Akui Tidak Kecewa
Seperti yang diketahui, untuk sementara Ahmad Dhani harus mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Madaeng, Sidoarjo untuk menyelesaikan proses sidang kasus vlog idiot di Surabaya, setelah sebelumnya di tahan di lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Padahal, tim kuasa hukum Ahmad Dhani sudah menempuh dan mengupayakan segala cara agar mantan suami Maia Estianty tersebut bisa merayakan lebaran di lapas Cipinang Jakarta.
Baca Juga: Yuk Intip Deretan Penampilan Seksi Angel Gilsha saat Traveling
Namun, karena persyaratannya yang cukup menyulitkan, maka Ahmad Dhani harus tetap merayakan lebaran di Surabaya.
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |