Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
“Satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Diego Maradona Tampubolon alias Diego dan terdakwa dua, Marcello Tahitoe alias Ello terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana ‘secara bersama-sama melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri’. Melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai mana dalam Dakwaan kedua.”
(Baca: Jelang Sidang Tuntutan Ello Tahitoe, Aurelie Moeremans Unggah Foto dengan Keterangan Seperti Ini)
“Dua, Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara.”
Sekedar diketahui, Ello ditangkap bersama dua rekannya di Jalan Griya Kecapi, daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Agustus 2017 dini hari lalu.
Polisi menyita dua paket daun ganja kering seberat 5 gram.(*)
Viral, Gadis Keturunan Indonesia yang Juga Anak dari Artis Lawas Ini Dinikahi Pangeran dari Kerajaan Malaysia, Siapa?
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |