Setelah sabu itu diterima Jennifer dari FS, menurut Agro ternyata jumlah yang diterima kurang dari satu gram sehingga Jennifer menanyakan kembali kekuranganya itu melalui aplikasi chat yaitu WhatsApp.
"Awalnya JD hanya terima 0,5 gram, dia menghubungi kembali untuk menanyakan kekurangannya," ungkap Agro.
Karena ulahnya tersebut, baik Jedun maupun FS akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (*)
Gelar Acara Diskusi Bareng Ridwan Kamil, Raffi Ahmad Tegaskan Tak Berkaitan dengan Politik: Ini Bukan Kampanye!
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |