Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya kembali meringkus Jennifer Dunn atas kasus kepemilikan narkoba pada Minggu (31/12/2017) lalu.
Ia menikmati malam pergantian tahun di dalam jeruji besi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Jedun sapaan akrabnya, ditangkap usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan seorang pria berinisial FS.
Penangkapan terhadap Jedun dilakukan setelah polisi menangkap FS di rumahnya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Minggu (31/12/2017).
(BACA: Begini Kronologis Lengkap Penangkapan Jennifer Dunn)
Setelah menangkap FS, polisi memeriksa handphone milik FS tersebut.
Barulah dari handphone milik FS itu polisi menemukan bukti chat FS dengan Jennifer yang memesan shabu.
Sehingga akhirnya polisi mendatangi rumahnya dan meringkus Jedun di kediamannya kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan di hari yang sama dengan penangkapan FS.
Diketahui awalnya istri siri dari Faisal Harris ini memesan sabu sebanyak satu gram.
"Dia memesan satu gram sabu dari tersangka FS seharga Rp850.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat jumpa pers terkait kasus Jennifer, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
(BACA: Ini Alasan Jennifer Dunn Gunakan Narkoba untuk Ketiga Kalinya)
Setelah sabu itu diterima Jennifer dari FS, menurut Agro ternyata jumlah yang diterima kurang dari satu gram sehingga Jennifer menanyakan kembali kekuranganya itu melalui aplikasi chat yaitu WhatsApp.
"Awalnya JD hanya terima 0,5 gram, dia menghubungi kembali untuk menanyakan kekurangannya," ungkap Agro.
Karena ulahnya tersebut, baik Jedun maupun FS akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (*)
Paula Verhoeven Datang ke Acara Diskusi di Tengah Perceraian dengan Baim Wong, Raffi Ahmad Beri Doa
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |