Mengantisipasi kerusuhan seperti tanggal 21 Mei 2019 lalu dan juga untuk mengantisipasi penyebaran hoax, Kominfo kembali mengambil langkah pembatasan media sosial.
Dalam konflik hasil Pilpres 2019 ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon.
Sedangkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi termohon.
Semetara itu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pihak terkait.
Rangkaian sidang ini akan berjalan hingga akhir bulan Juni 2019.
Baca Juga: Kemkominfo Batasi Penggunaan WhatsApp, Instagram, dan Facebook, Inilah Daftar Daerah yang Terdampak
Berikut adalah tahapan sidang konflik hasil Pilpres 2019.
1. 14 Juni : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |