Baca Juga: Padatnya Jadwal Ramadan Bukan Halangan untuk Tampil Cetar
Contoh, SMA Negeri 1 Jakarta berada di jalan A, sementara rumah calon siswa di jalan B. Maka, sekolah akan melihat jarak antara sekolah tersebut dengan rumah calon siswa.
Jika terlalu jauh, maka kecil kemungkinan calon siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.
Sebaliknya, semakin dekat jarak sekolah tersebut dengan sebuah sekolah, maka besar kemungkina dia akan masuk.
Baca Juga: Teknologi Canggih Ini Bikin Motor Irit, Performa Tetap Gesit
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta pada Selasa (15/1/2019).
Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.
Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.
Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.
“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |