Mulanya hanya sekedar menciumi korban hingga akhirnya kebablasan.
(BACA : Sempat Cengengesan, Polisi Belum Menemukan Kejanggalan Psikologis pada Jennifer Dunn)
Persetubuhan hingga berulang tiga kali itu dilakukan selama kurun waktu 9 hari.
"Nggih tiga hari sekali," katanya.
Ridwan mengakui masih punya istri namun usianya sudah cukup udzur.
Bahkan tidurnyapun diakui sudah di kamar masing-masing.
Sementara berhubungan badan dengan RA, hanya dilakukan sekedarnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.
"Dan adanya kekawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya maka pelaku sesuai dengan hukum acara pidana dilakukan penahanan," kata Sunaryo.
Ada unsur ancaman kekerasan membujuk anak untuk melakukan persetubunan dan atau perbuatan cabul dengannya.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)