Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjerat nama Kriss Hatta serta melibatkan Hilda Vitria kini menemui babak baru.
Setelah melalui proses panjang persidangan, Kriss Hatta akhirnya justru dituntut 4 tahun hukum penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Padahal sebelum hakim ketok palu, Kriss Hatta dan kuasa hukumnya yakin dirinya tak bersalah dan akan segera bebas.
Baca Juga: Terawang Nasib Sahabatnya Sendiri, Mbah Mijan Justru Pesimis Kriss Hatta Akan Segera Bebas, Ada Apa?
Lalu apakah ini berarti ramalan Mbah Mijan soal kebebasan Kriss Hatta sebelum ini ada benarnya?
Ya, melansir Tribunnews, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/6/2019) akhirnya menjatuhkan tuntutan hukum 4 tahun kurungan penjara kepada Kriss Hatta.
Adapun tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Hukum dengan pengurangan masa tahanan.
Atas jatuhnya tuntutan jaksa tersebut, Kriss Hatta mengaku heran dan tak bisa menerimanya.
Kriss Hatta tak bisa menerima tuntutan jaksa tersebut dikarenakan merasa memiliki bukti yang kuat bila dirinya tak bersalah.
Terlebih lagi ketika saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan memberikan keterangan yang dianggap tak memberatkan dirinya.
Source | : | YouTube,Tribunnews.com |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |