"Saya dituntut hukuman 4 tahun penjara, luar biasa.
Semua saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang memberatkan saya, bahkan saksi dari pelapor (Hilda Vitria Khan). Mereka justru memberikan keterangan palsu saat itu," kata Kriss Hatta.
Padahal berdasarkan bukti-bukti yang ia tunjukkan selama persidangan menunjukkan bila pernikahannya bersama Hilda memang ada dan terjadi.
Kriss Hatta bahkan memenangkan perkara perdata tersebut.
"Tuntutan jaksa ini prematur. Wajib hukumnya bagi jaksa menghentikan penuntutan jika sebuah perkara pidana sebelumnya sudah ada perkara perdata.
Dan di perkara perdata, saya sudah menang di PA bekasi dan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Saya menang mutlak," tandasnya.
Rencananya, Kriss Hatta dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding untuk membuktikan dirinya tak bersalah dalam sidang pembacaan nota pembelaan pada 24 Juni 2019 esok.
Kejadian ini pun seolah membenarkan ramalan Mbah Mijan tentang Kriss Hatta yang sempat menghebohkan publik sebelum ini.
Ya, melansir channel YouTube-nya pada Minggu (16/6/2019) kemarin, Mbah Mijan baru saja mengungkap prediksinya soal kebebasan Kriss Hatta.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | YouTube,Tribunnews.com |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |