Serikat Tarigan yang merupakan seorang juragan durian, merekrut lima pelaku lainnya sebelum melancarkan aksinya.
Serikat Tarigan bahkan juga mengajak adiknya, Masa Tarigan untuk ikut menyerang keluarga pensiunan polisi.
"Tiap-tiap pelaku mendapat imbalan 6-7 juta. Saat proses lidik pelaku memang sempat mengancam korban Sembiring yang telah pensiun dari kepolisian," ungkap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain, 3 bilah parang, 1 buah linggis, 1 buah palu, 5 pasang sarung tangan, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi mereka, para tersangka akan dijerat pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 Jo 53 lebih subsider 170 ayat (2) ke 2 subs 354 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 76 huruf C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Andi Rian. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |