Hengki menambahkan, dari keempat tersangka, masing-masing membawa sabu 511 gram dari Lukmanul Hakim, 512 gram dari tangan Dewi Saidah Ariyani, 515 dari tangan M Putra Ananda, dan 509 gram dari tangan bin Zainal Abidin.
"Selain narkoba 2,47 kilogram, kami juga mengamankan empat pasang sepatu yang bagian telapaknya sudah dimodifikasi agar bisa menyimpan sabu-sabu tersebut, ponsel dan uang tunai," ungkap Hengki.
Lebih jauh Hengki mengatakan, keempatnya akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |