Grid.ID - Jika saja ia tahu pasti apa pekerjaan yang ia jalani kini, M Putra Ananda bin Edi Sahputra (24) mungkin akan berpikir dua kali mengambil pekerjaan bergaji besar yang ditawarkan seorang teman padanya.
Namun nasi telah menjadi bubur, kini Putra telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kurir narkoba jaringan internasional.
Menyesal dan bingung, putra mengaku tidak tahu sama sekali pekerjaan yang diberikan untuknya ternyata sebagai kurir narkoba.
Bahkan, ia mengaku mengetahui hal itu setelah tiba di Batam dan tertangkap petugas keamanan di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
"Sumpah, saya sama sekali tidak tahu kalau ada sabu di sepatu yang saya pergunakan itu," kata M Putra Ananda kepada Kompas.com di sela konferensi pers yang dilakukan di Mapolresta Barelang, Kamis (4/1/2018).
Putra mengaku, awalnya ia hanya ditawari pekerjaan bagus di Jakarta dengan penghasilan yang jauh lebih besar daripada pekerjaan sebelumnya.
Dahulu Putra bekerja sebagai penjaga alat berat di kampung halamannya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh.
"Yang menawarkan pekerjaan itu teman sekerja dulu juga, orang Aceh juga. Yang buat saya yakin lagi pekerjaan ini benar-benar berpenghasilan besar, saat akan berangkat mulai dari pakaian hingga sepatu saya dibelikan dan sudah disiapkan, makanya saya tidak tahu kalau ternyata di dalam sepatu itu ada narkobanya," kata Putra seperti dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Saat ini, Putra dan ketiga temannya, Lukmanul Hakim (41), Dewi Saidah Ariyani (39), dan Muammar bin Zainal Abidin (29), hanya bisa menyesali keputusan mereka mengambil pekerjaan itu.
"Jujur saya sedih saat ini, istri saya di kampung sedang hamil muda anak pertama kami," ungkapnya seraya menundukkan wajah.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba ini berhasil berkat kerja sama dan kejelian petugas Avsec, Imigrasi, serta anggota Polri yang bertugas di Bandara Hang Nadim.
"Dari pencegahan ini, sedikitnya ada 2,47 kg narkoba jenis sabu yang kami amankan dari keempat tersangka, Lukmanul Hakim, Dewi Saidah Ariyani, M Putra Ananda, dan Muammar bin Zainal Abidin," kata Hengki.
Hengki menambahkan, dari keempat tersangka, masing-masing membawa sabu 511 gram dari Lukmanul Hakim, 512 gram dari tangan Dewi Saidah Ariyani, 515 dari tangan M Putra Ananda, dan 509 gram dari tangan bin Zainal Abidin.
"Selain narkoba 2,47 kilogram, kami juga mengamankan empat pasang sepatu yang bagian telapaknya sudah dimodifikasi agar bisa menyimpan sabu-sabu tersebut, ponsel dan uang tunai," ungkap Hengki.
Lebih jauh Hengki mengatakan, keempatnya akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |