Saat mengantar korban menemui pemesannya di salah satu hotel Jl Jemursari itulah, pelaku ditangkap, Senin (1/1/2018) siang.
"Setelah sepakat harga, komunikasi pemesan dengan pelaku melalui telepon. Tidak lagi chatting melalui media sosial," sebut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
Selain meringkus pelaku, Unit PPA juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu dan sebuah HP.
Atas tidankan yang dilakukan pelaku, polisi bakal menjerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.(*)