Kabar tersebut mendapat kritik dari pengguna media sosial yang menanyakan mengapa orang yang memegang kamera tersebut tidak berusaha menghentikan gadis tersebut untuk melompat.
Kosolwat Indaruchanyong, wakil juru bicara Kantor Jaksa Agung, memperingatkan bahwa siapa pun yang berada dalam posisi untuk mencegah bunuh diri namun gagal bertindak dapat menghadapi tuntutan pidana, yang menyediakan hukuman penjara satu bulan dan / atau denda sampai dengan Bt10, 000 (sekitar Rp 5 juta).
(BACA: Seorang Remaja Nekat Loncat Bunuh Diri di Malam Tahun Baru, Begini Pesan Terakhirnya)
(*)
Source | : | asiaone.com |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Adrie P. Saputra |