Sedangkan kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menanggapi hal tersebut dengan meminta pihak Dipo Latief mengklarifikasi orang yang lebih paham dalam pembuatan akta kelahiran.
Di mana sejauh pengetahuannya, pada akta kelahiran, akan ada kalimat yang menyatakan nama orang tua seorang anak.
"Anda tanya ke Dinas Catatan Sipil. Jadi di Dinas Catatan Sipil itu ada di dalam akte kelahiran ada kalimat anak dari mana lahir, dari mana, anak mana. Jadi kalau anak yang pernikahannya tidak tercatat nanti tulisannya anak lahir dari ibu, jelasnya detailnya tanya ke Catatan Sipil enggak perlu saya jelasin," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Sudah Talak Nikita Mirzani, Dipo Latief Merasa Tak Perlu Mengesahkan Pernikahannya Secara Negara
Di samping itu, Fachmi Bachmid memgungkapkan tak butuh lakukan tes DNA kepada Sang Anak.
Dipo Latief sendiri mengakui bahwa dirinya adalah ayah biologis sang anak.
Terkair pernikahan ini, Fachmi Bachmid menduga Dipo Latief kurang pemahaman dengan maksud Nikita Mirzani yang menginginkan pernikahan dan perceraian keduanya diakui oleh negara.
"Nggak perlu, dia nggak nyangkal kok tentang pernikahan dan anak tersebut jadi tidak ada permasalahan. Sebenarnya ini cuma mungkin bingung Dipo itu digugat minta cerai, kita minta itu disahkan. Setelah itu diceraikan karena memang begitu hukumnya. Nah dengan adanya putusan itu menjadi bukti buat Nikita bahwa saya sudah bukan suami istri lagi. Itu perlindungan yang diberikan oleh negara kepada mempelai suami istri," tutup Fachmi Bachmid.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |