Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang isbat cerai artis Nikita Mirzani dan Dipo Latief ditunda hingga 1 Juli 2019 mendatang.
Agenda sidang selanjutnya yaitu pembuktian saksi dari pihak Nikita Mirzani terkait kesaksian mengenai adanya pernikahan yang terjadi antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah secara siri.
Hasil pernikahan tersebut melahirkan buah cinta seorang bayi laki-laki.
Kini, Nikita Mirzani ingin pernikahan dan perceraiannya diakui oleh negara.
Hal tersebut lantaran agar ada bukti secara hukum bahwa keduanya telah bercerai dan tercatat di akta kelahiran bahwa Dipo Latief adalah ayah biologis anak mereka.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jelaskan Alasannya Ingin Pernikahannya dengan Dipo Latief Diakui oleh Negara
Namun, pihak Dipo Latief sendiri menolak jika pernikahan mereka tercatat oleh negara.
Hal tersebut karena Dipo Latief merasa hubungan pernikahannya dan Nikita Mirzani sudah selesai sejak dirinya mengucap ikrar talak kepada Nikita Mirzani.
Mengenai akta kelahiran sang anak, kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Devy, mengungkapkan bahwa seorang anak tetap bisa mendapatkan surat atau akta kelahiran meski pernikahan Nikita Mirzani dan kliennya tak tercatat oleh negara.
Sedangkan kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menanggapi hal tersebut dengan meminta pihak Dipo Latief mengklarifikasi orang yang lebih paham dalam pembuatan akta kelahiran.
Di mana sejauh pengetahuannya, pada akta kelahiran, akan ada kalimat yang menyatakan nama orang tua seorang anak.
"Anda tanya ke Dinas Catatan Sipil. Jadi di Dinas Catatan Sipil itu ada di dalam akte kelahiran ada kalimat anak dari mana lahir, dari mana, anak mana. Jadi kalau anak yang pernikahannya tidak tercatat nanti tulisannya anak lahir dari ibu, jelasnya detailnya tanya ke Catatan Sipil enggak perlu saya jelasin," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Sudah Talak Nikita Mirzani, Dipo Latief Merasa Tak Perlu Mengesahkan Pernikahannya Secara Negara
Di samping itu, Fachmi Bachmid memgungkapkan tak butuh lakukan tes DNA kepada Sang Anak.
Dipo Latief sendiri mengakui bahwa dirinya adalah ayah biologis sang anak.
Terkair pernikahan ini, Fachmi Bachmid menduga Dipo Latief kurang pemahaman dengan maksud Nikita Mirzani yang menginginkan pernikahan dan perceraian keduanya diakui oleh negara.
"Nggak perlu, dia nggak nyangkal kok tentang pernikahan dan anak tersebut jadi tidak ada permasalahan. Sebenarnya ini cuma mungkin bingung Dipo itu digugat minta cerai, kita minta itu disahkan. Setelah itu diceraikan karena memang begitu hukumnya. Nah dengan adanya putusan itu menjadi bukti buat Nikita bahwa saya sudah bukan suami istri lagi. Itu perlindungan yang diberikan oleh negara kepada mempelai suami istri," tutup Fachmi Bachmid.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |