Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel dan mucikarinya terus berlanjut.
Vanessa Angel dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sedangkan ketiga mucikari VA dibebaskan tanpa syarat oleh JPU pada momen Idul Fitri yakni pada 5 Juni 2019 lalu.
Hal ini sesuai dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan untuk ketiganya.
Baca Juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Intip Tampilan Terbarunya Saat Jalani Sidang Lanjutan
Lantaran dinilai santun dan mau mengakui kesalahan mereka, pihak pengadilan memutuskan ketiga terdakwa untuk dibebaskan.
Sementara itu, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/6/2019).
Dilansir Grid.ID dari TribunJatim.com, pihak Vanessa Angel dalam isi pledoinya menolak dakwaan yang dilayangkan JPU, lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |