"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik," ungkap Milano.
"Dan tidak dengan akses yang seperti antar satu dengan satu orang yang lain, karena itu ranah privat."
"Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," jelasnya.
Baca Juga: Terduga Muncikari Siska Ungkap Ingin Membuat Film Tentang Kisahnya dengan Vanessa Angel
Milano mengaku pihak kliennya pasrah dan menunggu putusan majelis hakim yang rencananya akan dibacakan pada sidang hari Rabu mendatang.
Selain meminta Vanessa Angel dibebaskan, Milano mengatakan pihaknya juga meminta semua barang yang disita untuk dikembalikan.
"Termasuk uang, handphone, buku tabungan semua dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," lanjut ungkapnya.
Baca Juga: Tidak Terbukti Jadi Muncikari Vanessa Angel, Siska Enggan Ajukan Gugatan Balik
Hingga saat ini, pihak Vanessa Angel masih mempermasalahkan terkait Rian Subroto selaku pemesan atau pelanggan yang memakai jasa VA, dan memasukkanya dalam materi pledoinya.
"Ya kita tetap mempermasalahkan di pembelaan kita, karena Rian kan tidak dihadirkan, mustinya kan dua-duanya harus hadir."
"Di mana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada. Ini pelakunya, perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," pungkasnya.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |