Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel dan mucikarinya terus berlanjut.
Vanessa Angel dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sedangkan ketiga mucikari VA dibebaskan tanpa syarat oleh JPU pada momen Idul Fitri yakni pada 5 Juni 2019 lalu.
Hal ini sesuai dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan untuk ketiganya.
Baca Juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Intip Tampilan Terbarunya Saat Jalani Sidang Lanjutan
Lantaran dinilai santun dan mau mengakui kesalahan mereka, pihak pengadilan memutuskan ketiga terdakwa untuk dibebaskan.
Sementara itu, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/6/2019).
Dilansir Grid.ID dari TribunJatim.com, pihak Vanessa Angel dalam isi pledoinya menolak dakwaan yang dilayangkan JPU, lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik," ungkap Milano.
"Dan tidak dengan akses yang seperti antar satu dengan satu orang yang lain, karena itu ranah privat."
"Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," jelasnya.
Baca Juga: Terduga Muncikari Siska Ungkap Ingin Membuat Film Tentang Kisahnya dengan Vanessa Angel
Milano mengaku pihak kliennya pasrah dan menunggu putusan majelis hakim yang rencananya akan dibacakan pada sidang hari Rabu mendatang.
Selain meminta Vanessa Angel dibebaskan, Milano mengatakan pihaknya juga meminta semua barang yang disita untuk dikembalikan.
"Termasuk uang, handphone, buku tabungan semua dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," lanjut ungkapnya.
Baca Juga: Tidak Terbukti Jadi Muncikari Vanessa Angel, Siska Enggan Ajukan Gugatan Balik
Hingga saat ini, pihak Vanessa Angel masih mempermasalahkan terkait Rian Subroto selaku pemesan atau pelanggan yang memakai jasa VA, dan memasukkanya dalam materi pledoinya.
"Ya kita tetap mempermasalahkan di pembelaan kita, karena Rian kan tidak dihadirkan, mustinya kan dua-duanya harus hadir."
"Di mana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada. Ini pelakunya, perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," pungkasnya.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |