Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 19 April 2019 diajukan menjadi tanggal 18 April 2019 tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku dibebaskan tanpa syarat!
Pelaku dibebaskan karena berkaitan dengan masalh kesehatannya.
Akan tetapi kasus ini tidak berhenti di situ.
Rupanya Jaksa Agung Tommy Thomas akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut demi menegakkan keadilan yang pantas didapat ileh Adelina Lisao.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | World of Buzz |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |