Menurut Tatan, pabrik ini memiliki perusahaan induk yang berada di Sunggal yang berizin dan memiliki tiga cabang industri rumah.
Pabrik yang terbakar ini adalah salah satu cabang. Saat ini, seluruh operasional pabrik termasuk perusahaan induk dihentikan sementara.
Baca Juga: Beginilah Kronologi Kebakaran Pabrik Mancis yang Memakan Puluhan Korban Jiwa
"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Pabrik macis terbakar dan sebanyak 30 orang tewas mengenaskan dalam peristiwa ini termasuk enam anak yang ikut ibunya bekerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Gas, Ikut Tewas Terbakar"
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |