Korban yang awalnya diajak temannya itu awalnya menolak namun ia dipaksa dengan cara ditarik tangannya, pakaian dalam korban juga dibuka paksa oleh pelaku.
Baca Juga: Usai Berhubungan Intim dengan Wanita Sewaan, Kepala BUMN PT Pelni Tewas Secara Misterius
Setelah kejadian, korban melarikan diri dari laboratorium komputer.
Akibat perisitiwa ini, ketiga oknum guru tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU Perlindungan Anak. (*)
Source | : | Tribunjabar.id |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |