Sebab ia disangka menjadi seorang pengedar kokain dengan bobot 92,04 gram.
"Keadaan semakin berat, proses berat karena saya dianggap pengedar atau bandar narkotika. Saya harus menerima vonis bersalah, mengenai saya menjadi pengedar atau bandar narkoba," ucapnya lagi masih dalam nota pembelaan.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin (1/6/2019) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |