Dengan bermodal mobil rental, pelaku mengajak korbannya untuk berjalan-jalan dan berakhir di kamar hotel.
Baca Juga: Beredar Kabar Penyadapan Densus 88 Akan Tangkap Perwira TNI Aktif, Polri Pastikan Hoaks
"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkap Fery.
Sementara itu untuk mengambil harta korban, pelaku memiliki dalih lain dengan mengatakan bahwa perhiasan di tubuh korban membawa pengaruh atau aura buruk dan melepasnya.
"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.
Baca Juga: Mantap Jadi Mualaf dan Dipersunting TNI, Bella Saphira Bagikan Momen Lebaran di Kampung Sang Suami
Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |