Martin Pratiwi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Melansir laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Minggu (30/6/2019), PN Tangerang mengabulkan permohonan Penggugat (Martin Pratiwi).
Ashanty sebagai pihak tergugat dianggap telah melakukan tindakan Wanprestasi.
Tak tanggung-tanggung, Ashanty harus membayarkan denda kepada pihak Martin Pratiwi hingga miliaran rupiah.
Dikutip Grid.ID dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kerugian secara materl sebesar Rp 4.587.711.754 ( Empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tuju ratus sebelas ribu tuju ratus lima empat perak ) yang harus dibayar secara lunas dan seketika.
Hingga artikel ini diturunkan, pihak Ashanty belum memberikan keterangan atas gugatan yang telah dilayangkan kepadanya. (*)
Kronologi Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Ini Sosok yang Pertama Kali Temukan Jasadnya di Rumah
Source | : | Http://sipp.pn-tangerang.go.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |