Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga
Grid.ID - Ashanty sukses menjadi salah satu penyanyi Indonesia yang memiliki banyak karya dan diidolakan banyak orang.
Sukses di dunia musik, Ashanty mulai melebarkan sayap kariernya di dunia bisnis.
Mulai dari bisnis makanan hingga kosmetik ditekuni oleh Ashanty bersama Anang Hermansyah.
Bisnis yang ditekuni oleh Ashanty bahkan tergolong sukses.
Namun beberapa hari yang lalu, Ashanty harus rela menelan pil pahit dalam dunia bisnis.
Pasalnya, Ashanty dikabarkan telah mengingkari perjanjian kerja secara sepihak dengan mitranya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi, M.Kes.
Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.
Ashanty sebagai pihak tergugat tidak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.
Martin Pratiwi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Melansir laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Minggu (30/6/2019), PN Tangerang mengabulkan permohonan Penggugat (Martin Pratiwi).
Ashanty sebagai pihak tergugat dianggap telah melakukan tindakan Wanprestasi.
Tak tanggung-tanggung, Ashanty harus membayarkan denda kepada pihak Martin Pratiwi hingga miliaran rupiah.
Dikutip Grid.ID dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kerugian secara materl sebesar Rp 4.587.711.754 ( Empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tuju ratus sebelas ribu tuju ratus lima empat perak ) yang harus dibayar secara lunas dan seketika.
Hingga artikel ini diturunkan, pihak Ashanty belum memberikan keterangan atas gugatan yang telah dilayangkan kepadanya. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Http://sipp.pn-tangerang.go.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |