Grid.ID - Belum lama ini Ashanty digugat rekan bisnisnya di bidang kosmetik.
Ashanty telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh, Martin Pratiwi.
Martin Pratiwi bahkan menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp9,4 miliar.
Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/06), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.
Baca Juga: Dikabarkan Putus Padahal Sudah Pesan Baju Pengantin, Angel Karamoy: Hope You Find Happiness
Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca Juga: Mbak You Berikan Peringatan Keras pada Jessica Iskandar Mengenai Rumah Tangganya Kelak!
Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp2 miliar.
Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.
"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.
Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.
Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Terus-terusan Bongkar Aib, Kali Ini Galih Ginanjar Sebut Mantan Istrinya Operasi Plastik
Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi.
Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.
Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta serta biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.
Namun, bukan cuma kerugian materil yang diklaim oleh Martin Pratiwi.
Ia merasa juga merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.
Baca Juga: Denada Syok Mendengar Penagkapan Jerry Aurum Lantaran Kasus Narkoba
Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.
Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.
Namun hingga artikel ini ditayangkan, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar atas Tuduhan Wanprestasi
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |