Surat Keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
Surat Keterangan bebas TBC yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi luar negeri.
6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya.
7. Memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai ketentuan LPDP.
8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan ditetapkan persyaratan khusus pendaftaran beasiswa.
9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan ditetapkan persyaratan khusus pendaftaran beasiswa dan wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
10. Pendaftar program magister dan doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing.
11. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri, atau Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi.
12. Melampirkan rencana studi bagi program magister berdasarkan silabus/kurikulum program studi tujuan.
13. Menulis proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.
14. Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar program doktoral.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 beasiswalpdp.kemenkeu.go.id Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya!
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nurul Nareswari |