(BACA: Begini Cerita Perjalanan Kisah Cinta Ahok dan Veronica Tan Sejak Pertama Bertemu Pada 1994)
Melalui undang-undang, negara sendiri mengatur perceraian bila suami istri punya alasan tertentu.
Nah, ada enam alasan perceraian yang disebutkan dalam Pasal 39, UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 19, PP Nomor 9 Tahun 1975 :
Peraturan ini menyebut :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
6. Antara suami dan isteri, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Adrie P. Saputra |