"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan tersebut.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pelarangan sepeda motor di jalan protokol selama ini efektif mengurai kemacetan.
"Efektif. Kemacetan berkurang, terus juga dari aspek yang lain," ujar Sigit.
Aspek lain yang menjadi evaluasi adalah perilaku pengendara sepeda motor dan angka kecelakaan sepeda motor.
Sebelum dilarang, angka kecelakaan sepeda motor lebih banyak dibandingkan mobil.(*)
Dulu Sahabatan, Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Alasan Cut Off Pertemanan dengan Fitri Salhuteru: Gue Buang Gak Berteman Lagi!