Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kriss Hatta sempat kecewa dengan tuntutan JPU untuk kasusnya.
Kemudian, Kriss Hatta memberikan pembelaan sebanyak 23 halaman.
(*)
Berkelana dalam Lima Wewangian Mewah Koleksi Terbaru Anna Sui, Desain Mewah dan Timeless
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |