"Penganiayaan itu terjadi pada bulan Oktober 2017. Memang Panji ini orangnya agresif, kerap cekcok di rumah dan pernah menghajar istri dan anaknya," kata Edi Suparto, Wakil RT 5/9, Keluragan
Ploso, Tambaksari, Surabaya di lokasi kejadian, Selasa (9/1/2018) malam.
Saat itu, kata Edi, Panji dilaporkan ke Polsek Tambaksari dan diperiksa.
Tapi tidak sampai dilakukan penahanan.
Panji sudah tinggal di rumah Jl Ploso Timur VIA, Tambaksari, Surabaya ini selama satu tahun terakhir ini.
"Mulai menempati rumah di sini (Jl Ploso Timur VIA) tak pernah laporan ke RT.
Sosialisasi dengan warga juga tak pernah, rumahnya juga sering tertutup," jelas Edi.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri