"Secara pribadi Mbah sangat berharap Kriss Hatta di hari Senin besok bisa bebas. Bisa menghirup udara segar. Keinginan mbah Mijan," kata Mbah Mijan.
Baca Juga: Viral Kisah Pria Naik Bus Hantu Cikampek-Bandung, Mbah Mijan Beri Tanggapan
"Walaupun dari vision yang masuk ke tubuhnya Mbah Mijan adalah saya menangkap sebuah gambaran bahwa Kriss Hatta tetap akan bertahan di penjara, tapi tidak seperti vonis sebelumnya yang begitu lama," imbuhnya.
Meski sempat mengaku pesimis akan kebebasan Kriss Hatta, tapi kini Mbah Mijan justru bersyukur lantaran sahabatnya itu dinyatakan tidak bersalah.
Seperti yang diketahui, Kriss Hatta diputus tidak bersalah dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar siang ini, Kamis (4/7/2019).
Seperti diwartakan Grid.ID sebelumnya, Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Pasal 264 ayat 2, 226 ayat 1 dan 266 ayat 2 yang sempat menjeratnya.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
Baca Juga: Terawang Nasib Sahabatnya Sendiri, Mbah Mijan Justru Pesimis Kriss Hatta Akan Segera Bebas, Ada Apa?
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | YouTube,Instagram,Grid.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |