Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID- Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis siang (4/7/2019).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Kriss Hatta tidak bersalah.
Kriss Hatta tidak terbukti melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Tersungkur Saat Anaknya Dinyatakan Tidak Bersalah
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Lantaran terbukti tak bersalah, Kriss Hatta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
Baca Juga: Sempat Pesimis Kriss Hatta Bakal Bebas, Mbah Mijan Bersyukur Sahabatnya Dinyatakan Tak Bersalah
Tak hanya itu, Kriss Hatta diputus untuk keluar dari penjara.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Tentu saja putusan hakim ini membuat keluarga dan teman-teman Kriss Hatta bersuka cita.
Baca Juga: Kriss Hatta Diputus Tidak Bersalah!
Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, langsung tersungkur setelah anaknya dinyatakan tidak bersalah.
Tak sampai situ, ibunda Kriss Hatta langsung berteriak histeris, hingga sempat tak sadarkan diri.
Persidangan pun sempat tertahan beberapa menit karena suasana menjadi histeris.
Baca Juga: Hilda Vitria Hadir di Sidang Putusan Kriss Hatta
Baca Juga: Bebas Penjara, Lihat Penampilan Vannessa dengan Gaya Rambut Baru Banjir Pujian
"Saya mengucap syukur pada Tuhan Yesus Kristus, bahwa anakku bebas tidak bersalah, itu aja. Bersyukur berterimakasih," ungkapan syukur Ana, ibunda Kriss Hatta yang dikutip Grid.ID dari Tribun Seleb.
Mbah Mijan, sebagai kerabat dekat yang kerap hadir di persidangan, turut hadir dalam sidang putusan Kriss Hatta.
Ia terlihat datang dengan mengenakan busana serba hitam, dan mengucap takbir kala hakim menyatakan Kriss Hatta tak bersalah.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Keluarga Kriss Hatta Ajak Ustaz dan Pendeta Gelar Doa Bersama
"Allahu Akbar," ucap Mbah Mijan sembari berdiri dan mengangkat tangan kanannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Jawa Barat.
Beberapa fans Kriss Hatta turut hadir, dan terlihat menangis haru ketika mendengar sang idola dinyatakan tidak bersalah.
(*)
Source | : | Grid.ID,tribun seleb |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |