Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID- Kriss Hatta diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis siang (4/7/2019).
Kriss Hatta disebut tak terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Dengan adanya putusan ini, sebentar lagi Kriss Hatta dapat menghirup udara bebas.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum."
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan."
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan,"kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan yang sebelumnya sudah diberitakan oleh Grid.ID.
Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Tersungkur Saat Anaknya Dinyatakan Tidak Bersalah
Source | : | Grid.ID,tribun seleb |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |