Setelah semua pihak baik pelapor maupun terlapor diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Setelah semua sudah kita klarifikasi semua, nanti penyidik akan melakukan gelar perkara."
"Artinya gelar perkara itu untuk menentukan apakah ini ada unsur pidana atau tidak."
"Kita menggunakan undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan ayat 3. yang berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila," tandasnya.
Baca Juga: Sebelum Dilaporkan, Galih Ginanjar Mengaku Sudah Tabbayun dan Minta Maaf kepada Suami Fairuz A Rafiq
Seperti yang diketahui, polisi telah menerima laporan dari Fairuz A Rafiq pada Senin (1/7/2019).
Laporan Fairuz A Rafiq diterima polisi dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Pihak terlapor dalam kasus ini yaitu Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |