Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID- Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019) atas kasus sindiran 'bau ikan asin' yang diucapkannya di konten YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Penyidik Polda Metro Jaya lantas menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Fairuz A Rafiq.
Pada Rabu (3/7/2019), Fairuz A Rafiq terlihat menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporannya.
Baca Juga: Jika Fairuz A Rafiq Tak Mau Berdamai, Pihak Galih Ginanjar Siap Laporkan Balik Mantan Istri
Sekitar 2 jam Fairuz berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
Sementara itu, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Galih Ginanjar akan diperiksa pada Jumat (5/7/2019).
"Selanjutnya setelah laporan kan memang ada penyelidikan. Pelapor juga kita minta klarifikasi tentunya terlapor akan mintai juga (klarifikasi)," papar Kombes Argo Yuwono yang dikutip Grid.ID dari tayangan Selebrita Siang yang diunggah kanal YouTube Trans7 Official.
"Nanti rencana jumat, jumat besok ya (5/7/2019). Untuk sementara pak Galih. Yang dua lainnya (Rey Utami dan Pablo Benua) belum," sambungnya.
Setelah semua pihak baik pelapor maupun terlapor diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Setelah semua sudah kita klarifikasi semua, nanti penyidik akan melakukan gelar perkara."
"Artinya gelar perkara itu untuk menentukan apakah ini ada unsur pidana atau tidak."
"Kita menggunakan undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan ayat 3. yang berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila," tandasnya.
Baca Juga: Sebelum Dilaporkan, Galih Ginanjar Mengaku Sudah Tabbayun dan Minta Maaf kepada Suami Fairuz A Rafiq
Seperti yang diketahui, polisi telah menerima laporan dari Fairuz A Rafiq pada Senin (1/7/2019).
Laporan Fairuz A Rafiq diterima polisi dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Pihak terlapor dalam kasus ini yaitu Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |