Melansir dari akun instagram @mak_lamis membagikan kronologi kejadian sang nenek hingga dihakimi masa seperti itu.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 12.00 WIB di toko sembako Hj. Titin, pasar Celancang, desa Purwawinangun, kecamatan Suranenggala, kabupaten Cirebon.
Sang nenek yang mengaku bernama Sri tersebut diketahui beriumur sekitar 60 tahun.
Ia tertangkap basah mencuri 2 karung beras dengan total berat 50 kg.
Awalnya Hj. Titin berada di dalam toko melihat seorang wanita mengambil satu karung beras isi 25 kg.
Merasa curiga, Hj Titin lantas berteriak Maling dan mengundang banyak warga berdatangan.
Saat diamankan warga, nenek Sri mengaku telah mengambil satu karung beras sebelumnya yang diletakkan di sebuah toko fotocopy.
Nenek Sri pun lantas diamankan warga dan dibawa ke Balai Desa Purwawinangun.
Saat diperiksa rupanya ia tidak membawa identitas apapun, hanya mengaku memiliki nama Sri dan beralamatkan di Pandeglang Banten.
Mengingat barang curian yang masih utuh, pemilik toko pun tak ingin memperpanjang masalah ini ke kantor polisi.
(*)
5 Arti Mimpi Tentang Putri Malu, Tanda Harus Introspeksi Diri, Ini Penjelasannya!
Source | : | Instagram,Twitter |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |