Meski telah mengakui perbuatannya yang dengan sengaja mempermalukan Fairuz, Galih Ginanjar masih berstatus sebagai saksi.
Sebelum Galih Ginanjar diperiksa oleh pihak kepolisian, Fairuz A Rafiq terlebih dulu telah diperiksa pada Rabu (3/7/2019).
Pihak penyebar video akan diperiksa setelah penyidikan Galih ginanjar.
Diberitakan Grid.ID beberapa waktu yang lalu, pihak penyebar video yakni Rey Utami dan Pablo Benua bahkan tak penuhi panggilan kepolisian dan hanya mewakilkan sang kuasa hukum, Farhat Abbas.
Baca Juga: Terjerat Kasus Konten Asusila, Galih Ginanjar Minta Maaf Pada Suami Fairuz
Farhat mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut tengah berada di luar kota, sehingga berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Sebagai informasi, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus pelanggaran ITE.
Fairuz bahkan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris, untuk menangani kasusnya.
Baca Juga: Dukung Fairuz A Rafiq dalam Kasus Bau Ikan Asin, Nikita Mirzani Yakin Galih Ginanjar Bakal Ditahan
Pihak pembuat video dan Galih terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
(*)
Kronologi Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Ini Sosok yang Pertama Kali Temukan Jasadnya di Rumah
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |