Tujuh anggota lain kelompok Kodokai telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara 12-17 tahun.
"Tersangka belum mengakui melakukan pembunuhan meski dia menyebut korban kerap mengganggunya," tambah juru bicara polisi.
Polisi menyebut, selama ini tersangka bersembunyi dan berusaha tidak menarik perhatian.
Namun, dia tetap berhubungan dengan kelompoknya dan menerima uang 2-3 kali setiap tahun.
Setelah ditahan, diketahui jika selama ini dia tinggal di Thailand secara ilegal tanpa paspor dan visa. \
Hal itu menjadikan Shirai dapat diekstradisi untuk menghadapi tuntutan di Jepang pada Jumat (12/1/2018).
Yakuza di Jepang diakui kepolisian dan dianggap diperlukan untuk menjaga ketertiban di jalanan. Namun, terkadang polisi juga mengusut kasus kejahatan yang terkait kelompok tersebut. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul: Bos Yakuza Jepang Tertangkap di Thailand berkat Foto Tatonya Viral
Jadi Tukang Besi di Kanada, Tengku Firmansyah Getol Kuliah Lagi di Usianya ke-47 Tahun dan Berhasil Lolos Entrance Exam: Alhamdulillah
Source | : | www.kompas.com |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Adrie P. Saputra |