Grid.ID - AKS, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menahan perih di hati karena suaminya, KG (47) menikah secara adat Bali dengan perempuan lain, PS (46) tanpa izin atau persetujuannya.
KG dan PS tinggal bersama dalam satu pekarangan rumah dengan AKS.
AKS pun melaporkan pernikahan tanpa izinnya itu ke polisi hingga berujung meja hijau.
Baca Juga: Luna Maya Nyaris Diusir Saat Hadiri Sebuah Konser di Jepang
Pasutri (pasangan suami istri) KG dan PS pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) dengan agenda keterangan saksi.
AKS mengaku masih terikat tali perkawinan yang sah dengan KG.
Tanpa izinnya, sang suami menikah lagi secara adat Bali dengan PS pada Agustus 2018.
Dia mengetahui mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.
"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu.
Baca Juga: Luna Maya Nyaris Diusir Saat Hadiri Sebuah Konser di Jepang
Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |