Pernikahan berlangsung di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.
Terdakwa KG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," kata Gatot.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa KG dan PS masih memiliki hubungan saudara dan mereka saling jatuh cinta.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Alasan Fairuz Gugat Cerai Galih Ginanjar 'Ya Emang Nggak Tahu Diri'
Gayung bersambut, PS merupakan janda sejak tahun 2017. KG mengaku ke PS bahwa ia sudah mendapat persetujuan dari istri pertamanya, AKS.
"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat izin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.
Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin atau poin kedua dalam pasal itu, yang menyebut bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," kata Gatot.
Sidang kasus pernikahan tanpa izin ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Fakhrudin Said Ngaji. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kisah Pilu Wanita di Jembrana, Suami Kawin Lagi Tanpa Restu & Bawa Istri Tinggal di Pekarangan Rumah
3 Kali Kawin Cerai, Dewi Perssik Blak-blakan Ingin Taaruf, Gak Jadi Gaet Mayor Teddy?
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |