Masukan nomor IMEI, kemudian tekan tombol simpan.
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul informasi lengkap keterangan ponsel.
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberikan keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Apabila tidak terdaftar, berarti ponsel tersebut dianggap ilegal.
Mengutip Tribunnews Jogja, Rabu (10/7/2019), perangkat telepon seluler yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda pula.
IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.
Oleh karena itu, IMEI dapat digunakan untuk memblokir telepon seluler yang dicuri atau dilaporkan hilang agar tidak tersambung dengan jaringan GSM. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | kemenperin.go.id,Kompas |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |