Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Usai 12 jam menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemilik kanal Youtube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan membenarkan hal tersebut.
Surat penangkapan diterbitkan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap artis Fairuz A Rafiq.
Rey Utami dan Pablo Benua sendiri telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019) kemarin.
"(Rey Utami dan Pablo Benua) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," papar Iwan kepada Kompas.com, pada Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Sempat Ragu-ragu, Rey Utami dan Pablo Benua Naik Mobil Tahanan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tak hanya Rey Utami dan Pablo Benua, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penetapan kasus tersangka Galih Ginanjar dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Argo melalui aplikasi pesan WhatsApp, pada Kamis (11/7/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |