Grid.ID – Nasib sial harus dialami oleh seorang istri di Bali yang dipoligami tanpa izin darinya.
Seorang istri di Bali berinisial AKS mengetahui suaminya KG (47) telah menikah lagi dengan PS (46) tanpa izin atau sepengetahuan dirinya.
Parahnya lagi, AKS ternyata selama ini tinggal satu pekarangan dengan si istri muda.
Baca Juga: KDRT Hingga Perselingkuhan, 4 Rahasia Kelam Bintang Hollywood ini Terbongkar Berkat Paparazzi
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
AKS adalah warga Banjar Sambong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jambrana, Bali.
KG dan PS menikah secara adat Bali pada bulan Agustus tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Tak Sadar Dihipnotis, Raffi Ahmad Keceplosan Ungkap Perselingkuhannya
Pernikahan mereka tidak mendapat izin dari AKS, sebagai istri pertama ia juga tidak mengetahui jika suaminya telah menikah lagi.
Lebih parahnya lagi, ternyata selama ini AKS dan PS yang berstatus sebagai madu ternyata tinggal di satu pekarangan.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,hukumonline.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |