Menurut Denny Lubis, kuasa hukum Sandy Tumiwa, kliennya datang dengan keadaan sehat.
"Sehat kok Alhamdulillah. Yang penting kondisi kesehatan yang tidak mau tergantung narkotika itu yang penting," kata Denny Lubis saat ditemui tim Grid.ID.
"Kata Sandy, saya akan berupaya sekuat tenaga, untuk tidak tergantung sama narkotika," sambungnya.
Baca Juga : Sang Istri Ingin Punya Anak Perempuan, Okan Cornelius: Mudah-mudahan Tahun Depan
Kendati demikian, proses assessment tersebut dilakukan Sandy Tumiwa untuk menghentikan kecanduan dari narkotika.
Sang istri, Vivi Paris menyampaikan hal tersebut dilakukan Sandy Tumiwa agar menjadi pribadi lebih baik.
"Tadi sempat ngobrol, dia bilang pengin sembuh dan tidak mau mengulangi seperti yang kemarin. Dia bilang pengin hijrah," ucap Vivi Paris.
Baca Juga : Rekaman Getir Penumpang di Kabin Pesawat yang Terbakar, Jeritan Histeris : Ya Tuhan!
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada (1/3/2019).
Dari hasil pemeriksaan Sandy Tumiwa kedapatan memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(*)
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |